Materi :
1. Memahami Esensi KUHP Baru dan Konsep Kejahatan Korporasi
- Latar belakang dan filosofi pembaruan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
- Perbedaan mendasar antara KUHP lama dan baru.
- Korporasi sebagai subjek hukum pidana (Pasal 45–50).
Pertanggungjawaban pengurus fungsional dan korporasi. - Jenis kejahatan korporasi yang relevan di sektor manufaktur (misalnya: pelanggaran lingkungan, keselamatan kerja, manipulasi laporan, pelanggaran ketenagakerjaan).
2. Peran HR dan Sistem Kepatuhan Korporasi
- Fungsi HR/IR dalam membangun budaya kepatuhan.
- Integrasi kode etik, pelatihan, dan SOP kepatuhan hukum.
- Whistle-blowing system dan mekanisme pelaporan internal
- Audit risiko dan pengawasan atas tindakan pengurus/karyawan.
- Kolaborasi HR–Legal–Manajemen dalam pencegahan kejahatan korporasi.
Tujuan :
- Memahami pokok-pokok perubahan KUHP baru yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana korporasi.
- Mengidentifikasi potensi risiko pidana di lingkungan industri manufaktur dan peran HR dalam pencegahannya.
- Menyusun langkah-langkah praktis agar perusahaan siap menghadapi pemberlakuan KUHP 2026.
- Meningkatkan kesadaran manajemen dan pekerja terhadap pentingnya budaya kepatuhan dan integritas.