Sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, berbagai pertanyaan dan pandangan muncul terkait pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Kalangan serikat pekerja memiliki harapan besar agar ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 kembali mengedepankan perlindungan yang lebih dekat dengan UU No. 13 Tahun 2003, terutama dalam menjaga hak-hak dasar pekerja. Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi aspek ketenagakerjaan secara umum tetapi juga membawa implikasi langsung pada hubungan industrial di lapangan.
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan MK tersebut sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. Dengan memahami dampak putusan ini, kita dapat menjawab berbagai tantangan dan kekhawatiran yang muncul seputar ketentuan baru mengenai upah, pesangon, PHK, serta fleksibilitas perjanjian kerja. Kita juga akan mengeksplorasi cara mengembangkan strategi adaptif bagi perusahaan dan serikat pekerja agar tetap bisa menjalin hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Berkaitan dengan :
1. Tenaga Kerja Asing
2. PKWT
3. Alih Daya
4. Istirahat Panjang
5. Pengupahan
6. Perusahaan Pailit
7. Dewan Pengupahan
8. Tata cara PHK
9. Pesangon