Perdebatan tentang upah selalu menjadi topik yang menarik dan tidak pernah selesai dalam hubungan kerja. Mulai dari bagaimana proses penyusunannya, yang sering kali diwarnai oleh klaim-klaim mengenai kebenaran prosedur berdasarkan ketentuan hukum, hingga perselisihan penetapan upah yang kerap membutuhkan intervensi mediator untuk menyelesaikannya. Bahkan, beberapa kasus berlanjut hingga meja hijau, di mana perusahaan dipaksa membayar kewajiban yang menurut pandangannya, bertentangan dengan prinsip dan kepentingan bisnis.
Pertanyannya adalah jika pemerintah telah menetapkan cara penyusunan yang sistematis dan mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, apakah masih ada alternatif lain yang aman diimplementasikan dari aspek hukum? Kalau perdebatan upah hanya tentang selisih, kapan perbedaan pemenuhan nilainya dapat menjadi masalah hukum?
MATERI :
- Rujukan-rujukan tentang upah yang wajib dipahami.
- Alternatif lain karena keterbatasan SDM dalam penyusunan upah melalui kebijakan upah (struktur & skala upah), apakah dapat ditolerir oleh hukum?
- Indikator perusahaan telah memenuhi aspek hukum dalam pemenuhan kewajiban menetapkan kebijakan dan pembayaran upah.
- Menghadapi perundingan upah di tingkat biparti hingga mediasi: permasalahan dan strategi pengelolaannya.
- Menghadapi gugatan upah di Pengadilan Hubungan Industrial: yurisprudensi dan strategi antisipasi melalui kebijakan perusahaan.