
Berikut jawaban yang dapat digunakan dengan pendekatan ketentuan regulasi THR:
1. Dasar Hukum
Dasar hukum pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
- THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
- Hubungan kerja tersebut didasarkan pada perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) yang masih berlaku.
2. Analisis Kasus
Dalam kasus yang ditanyakan:
- Karyawan berstatus karyawan tetap (PKWTT) perusahaan di Indonesia.
- Karyawan mengikuti program kensusei training di Jepang selama 3 tahun.
- Selama di Jepang, gaji dibayarkan oleh pihak Jepang.
Hal yang menjadi kunci adalah status hubungan kerja dengan perusahaan di Indonesia.
- Jika hubungan kerja dengan perusahaan Indonesia masih aktif
Misalnya:
- Karyawan hanya ditugaskan / training / assignment ke Jepang
- Tidak ada pemutusan hubungan kerja
- Status karyawan tetap masih tercatat di perusahaan Indonesia
Maka secara prinsip karyawan tersebut tetap berhak atas THR dari perusahaan Indonesia, karena hubungan kerja masih ada.
b. Jika hubungan kerja dialihkan atau dihentikan
Misalnya:
Dalam praktik di banyak perusahaan manufaktur Jepang:
- Karyawan kensusei biasanya masih berstatus karyawan perusahaan Indonesia
- Selama di Jepang hanya dianggap penugasan / training
- Karena itu THR tetap dibayarkan oleh perusahaan Indonesia, biasanya dihitung berdasarkan upah terakhir di Indonesia.
4. Kesimpulan
Apabila karyawan tetap tersebut masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan di Indonesia, maka secara prinsip tetap berhak menerima THR dari perusahaan Indonesia, meskipun selama program kensusei di Jepang gaji dibayarkan oleh pihak Jepang.
Solusi Manajemen
Kategori :
Hubungan Industrial
Tanggal :
09 Maret 2026
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut