bg_image
img

Pertanyaan:

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri (misalnya 5 – 8 hari sesuai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama), perusahaan berencana menambah personel security pada shift 2 dan shift 3 untuk menjaga keamanan operasional.

  1. Apabila personel security tersebut tetap dijadwalkan bekerja pada hari libur nasional/cuti bersama, apakah wajib dihitung sebagai kerja lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
  2. Apakah diperbolehkan apabila hari kerja tersebut tidak dihitung sebagai lembur, melainkan dianggap sebagai bagian dari 5 atau 8 hari kerja biasa? Apakah hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan?
  3. Alternatif lain, apakah perusahaan dapat menggunakan skema pembayaran borongan (misalnya total Rp5.000.000 untuk periode pengamanan selama libur Lebaran) tanpa perhitungan lembur harian? Apakah skema tersebut diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan?

 

1. Apakah boleh bekerja saat hari libur resmi?

Secara hukum:

  • Hari libur nasional = hari istirahat
  • Jika tetap bekerjawajib dihitung sebagai kerja lembur
  • Dasar hukum:
    • UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
    • PP 35/2021 tentang PKWT, PKWTT, dan Waktu Kerja & Lembur

Artinya:

Jika security bekerja saat hari libur nasional → WAJIB dibayar lembur sesuai rumus lembur hari libur. Tidak boleh dianggap hari kerja biasa untuk menghindari lembur


 
2. Bagaimana kalau hanya 5 hari kerja dalam seminggu?
 
Kalau sistem perusahaan:
 
5 hari kerja → Sabtu/Minggu libur
  • Atau 6 hari kerjaMinggu libur

Tetap saja:

  • Jika jatuh pada hari libur nasional, maka itu tetap dihitung lembur.

Jadi bukan soal 5 atau 8 hari kerja, tapi soal:

  • Apakah dia bekerja di hari libur nasional? Kalau iyalembur.

 

3. Apakah boleh tidak dihitung lembur?

Jawaban tegas: Tidak boleh.

Karena lembur di hari libur nasional itu sifatnya normatif (hak pekerja).

Kalau tidak dibayar lembur:

  • Berpotensi pelanggaran normatif
  • Bisa jadi objek pengawasan Disnaker
  • Bisa jadi alasan demo (apalagi momen lebaran sensitif)

 

4. Alternatif yang Aman Secara Hukum

Opsi 1: Tetap lembur sesuai aturan Ini paling aman.

Opsi 2: Sistem penggantian hari kerja (shift swap resmi)

Misalnya:

  • Libur nasional masuk kerja
  • Diganti hari lain sebagai libur

Tapi tetap hati-hati, karena:

  • Jika hari tersebut resmi ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional, secara prinsip tetap lembur.

 

5. Boleh tidak dibayar borongan misalnya 5 juta selama masa lebaran?

Jawaban:  Sangat berisiko jika:

  • Security adalah karyawan PKWTT/PKWT
  • Sistem kerja normalnya upah bulanan
  • Lalu tiba-tiba dibayar borongan untuk menghindari lembur

Kenapa berisiko?

Karena:

  • Upah lembur rumusnya jelas
  • Tidak bisa digantipaket borongan
  • Hak normatif tidak boleh dinegosiasikan di bawah standar hukum

 

6. Kapan boleh sistem borongan?

Borongan boleh jika:

  • Statusnya pekerja borongan
  • Hubungan kerjanya memang berbasis output
  • Bukan untuk menghindari lembur normatif

Security biasanya bukan pekerjaan berbasis output, tapi berbasis waktu (jam kerja).


 

 

 

Solusi Manajemen

Kategori :

Hubungan Industrial

Tanggal :

03 Maret 2026

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut