
Berdasarkan Pasal 46–50 KUHP Baru, berikut pemetaannya:
1️⃣ Korporasi (entitas perusahaan)
Dapat dipidana karena:
Tindak pidana terjadi untuk dan atas nama perusahaan demi efisiensi biaya dan menjaga target produksi.
Jenis pidana yang dapat dikenakan:
Alasannya:
Sistem perusahaan lalai dalam pencegahan, pengawasan, dan pelaporan.
2️⃣ Pengurus (Direksi / Dewan Pengarah)
Dapat dipidana jika:
Contoh pertanggungjawaban direksi dalam kasus ini:
Dasarnya: Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 49.
3️⃣ Pengurus Fungsional (Manager, Kepala Bagian, Supervisor)
Pihak yang dapat ikut dipidana:
Mengapa ini pidana?
Karena mereka adalah “pengurus fungsional” yang memiliki kewenangan langsungdalam operasi.
Dasar hukum: Pasal 46 & Pasal 49.
4️⃣ Semuanya Sekaligus (Korporasi + Pengurus + Pengurus Fungsional)
Ini terjadi jika:
Dalam kasus ini:
Keempat unsur terpenuhi → sehingga pertanggungjawaban dapat dikenakankepada:
Dasar: Pasal 46–50 KUHP.
Ringkasan Penerapan Pasal dalam Kasus Ini
|
Pihak |
Bentuk Kesalahan |
Dasar KUHP |
Dapat Dipidana? |
|
Korporasi |
Sistem lalai, keuntungan ekonomi |
Pasal 46 |
✔ |
|
Pengurus(Direksi) |
Pembiaran, tidak ada pengawasan |
Pasal 47, 49 |
✔ |
|
PengurusFungsional |
Perintah langsung, manipulasi, pembiaran |
Pasal 46, 49 |
✔ |
|
Semua Sekaligus |
Pelanggaran multi-level |
Pasal 46–50 |
✔✔✔ |
Pelajaran untuk HR
Dari kasus ini HR harus memahami bahwa:
KUHP baru memindahkan HR ke posisi sentral dalam melindungi perusahaan dari pidana korporasi.
Solusi Manajemen
Kategori :
Strategi & Kebijakan MSDM
Tanggal :
24 Nopember 2025
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut