bg_image
img

Berdasarkan Pasal 46–50 KUHP Baru, berikut pemetaannya:

1️⃣ Korporasi (entitas perusahaan)

Dapat dipidana karena:
Tindak pidana terjadi untuk dan atas nama perusahaan demi efisiensi biaya dan menjaga target produksi.

Jenis pidana yang dapat dikenakan:

• Denda besar
• Kewajiban pemulihan lingkungan
• Pembekuan izin kegiatan tertentu
• Pembatasan produksi

Alasannya:
Sistem perusahaan lalai dalam pencegahan, pengawasan, dan pelaporan.

 

2️⃣ Pengurus (Direksi / Dewan Pengarah)

Dapat dipidana jika:

• Mengetahui indikasi pelanggaran tapi tidak melakukan tindakan korektif(pembiaran).
• Tidak membangun sistem pengawasan yang memadai.
• Mendapat manfaat dari efisiensi biaya akibat pelanggaran.

Contoh pertanggungjawaban direksi dalam kasus ini:

• Direksi menerima laporan risiko K3 namun mengabaikannya.
• Direksi menunda perawatan IPAL tanpa analisis dampak hukum.

Dasarnya: Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 49.

 
 

3️⃣ Pengurus Fungsional (Manager, Kepala Bagian, Supervisor)

Pihak yang dapat ikut dipidana:

Manajer Produksi → memberi instruksi “hentikan perawatan IPAL dulu, yang penting produksi jalan.”
Kepala Utility → memerintahkan staf membuang limbah tanpa pengolahan.
Supervisor → mengetahui pelanggaran dan tidak melapor ke K3 atau HR.

Mengapa ini pidana?
Karena mereka adalah “pengurus fungsional” yang memiliki kewenangan langsungdalam operasi.

Dasar hukum: Pasal 46 & Pasal 49.

 

4️⃣ Semuanya Sekaligus (Korporasi + Pengurus + Pengurus Fungsional)

Ini terjadi jika:

• Korporasi mendapat keuntungan dari tindakan ilegal,
• Pengurus mengabaikan laporan risiko atau membiarkan sistem lemah,
• Pengurus fungsional melakukan perintah atau pembiaran,
• Dan staf pelaksana menjalankan instruksi meski melanggar hukum.

Dalam kasus ini:
Keempat unsur terpenuhi → sehingga pertanggungjawaban dapat dikenakankepada:

• PT Mega Industri Sejahtera (entitas)
• Direktur Operasional / Direktur Utama
• Manajer Produksi & Kepala Utility
• Supervisor Unit Limbah

Dasar: Pasal 46–50 KUHP.

 

Ringkasan Penerapan Pasal dalam Kasus Ini

Pihak

Bentuk Kesalahan

Dasar KUHP

Dapat

Dipidana?

Korporasi

Sistem lalai, keuntungan ekonomi

Pasal 46

Pengurus(Direksi)

Pembiaran, tidak ada pengawasan

Pasal 47, 49

PengurusFungsional

Perintah langsung, manipulasi, pembiaran

Pasal 46, 49

Semua Sekaligus

Pelanggaran multi-level

Pasal 46–50

✔✔✔

 
 

Pelajaran untuk HR

Dari kasus ini HR harus memahami bahwa:

• Kejahatan korporasi tidak terjadi sendirian, tapi melalui rantai tindakan dan keputusan.
• HR wajib melakukan audit risiko, cek kepatuhan, dan pelaporan internal.
• HR berperan langsung mencegah direksi & manajer terseret risiko pidana.

KUHP baru memindahkan HR ke posisi sentral dalam melindungi perusahaan dari pidana korporasi.

 

Solusi Manajemen

Kategori :

Strategi & Kebijakan MSDM

Tanggal :

24 Nopember 2025

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut