bg_image
img

1. Apakah semua karyawan berhak atas THR meskipun baru bekerja 1 bulan lebih beberapa hari?

Pertanyaan :

Di perusahaan kami ada operator yang mulai bekerja tanggal 10 Februari, sementara Idul Fitri jatuh tanggal 10 April. Artinya masa kerjanya tepat 2 bulan. Apakah tetap wajib diberikan THR walaupun belum genap 3 bulan dan masih masa evaluasi?


Jawaban:

Ya, tetap wajib diberikan THR.
Permenaker Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak atas THR. Tidak ada pengecualian terkait masa percobaan (probation).
Selama ada hubungan kerja sah (PKWT maupun PKWTT), maka hak THR tetap ada.


 

2. Apakah pekerja PKWT (kontrak) dan harian lepas juga wajib diberikanTHR?

Pertanyaan :

Banyak perusahaan manufaktur menggunakan PKWT dan tenaga harian lepas. Apakah status mereka memengaruhi hak THR?


Jawaban:

Tidak memengaruhi.
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Untuk harian lepas, perhitungan khusus diatur dalam Pasal 3 ayat (3).


 

3. Apakah pekerja yang resign sebelum hari raya tetap dapat THR?

Pertanyaan :

Jika karyawan mengundurkan diri 20 hari sebelum Idul Fitri, apakah tetap wajib dibayarkan THR?


Jawaban:

Jika pekerja PKWTT dan PHK terjadi dalam waktu 30 hari sebelum hari raya, maka tetap berhak atas THR (Pasal 7 ayat (1)) Pemenaker No. 6 Tahun 2016 THR.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk PKWT yang berakhir sebelum hari raya (Pasal 7 ayat (3)).


 

4. Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan dengan masa kerja 5 bulan?

Pertanyaan :

Seorang operator memiliki masa kerja 5 bulan dengan upah pokok + tunjangan tetap sebesar Rp. 5.000.000. Berapa THR yang wajib dibayarkan? 


Jawaban:

Menggunakan rumus proporsional (Pasal 3 ayat (1) huruf b)

Pemenaker No. 6 Tahun 2016 THR:

(5/12)×5.000.000=Rp2.083.333


 

5. Komponen upah apa yang menjadi dasar perhitungan THR?

Pertanyaan :

Apakah lembur, insentif, dan bonus masuk dalam dasar perhitungan THR? 


Jawaban:

Tidak semua komponen masuk.

Pasal 3 ayat (2) menyebutkan dasar perhitungan adalah:
a. Upah tanpa tunjangan (clean wages); atau
b. Upah pokok + tunjangan tetap

➡️ Lembur dan insentif tidak tetap tidak termasuk. 


 

6. Bagaimana menghitung THR pekerja harian lepas?

Pertanyaan HR:

Operator harian lepas dengan upah fluktuatif, bagaimana menghitungnya?


Jawaban:

Pasal 3 ayat (3) mengatur:

Jika masa kerja ≥ 12 bulan → rata-rata 12 bulan terakhir
Jika < 12 bulan → rata-rata selama masa kerja

Pemenaker No. 6 Tahun 2016 THR.


 

7. Kapan batas terakhir pembayaran THR?

Pertanyaan :

Apakah boleh dibayar H-3 atau bahkan H-1?


Jawaban:

Tidak boleh lewat dari H-7.
Pasal 5 ayat (4): THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya

Pemenaker No. 6 Tahun 2016 THR.


 

8. Apakah THR boleh dicicil?

Pertanyaan :

Karena kondisi cashflow, bolehkah THR dibayar 50% sebelum hari raya dan 50% setelahnya? 


Jawaban:

Tidak diperbolehkan.
Permenaker mengatur pembayaran penuh sebelum H-7.
Keterlambatan akan dikenakan denda.


 

9. Apakah THR boleh dibayarkan dalam bentuk parcel atau sembako?


 Jawaban:

Tidak.
Pasal 6 menyebutkan THR diberikan dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang rupiah.


 

10.  Jika di PP/PKB THR diatur 1,5 bulan upah, mana yang berlaku?


Jawaban:

Pasal 4 menyebutkan jika perjanjian kerja, PP atau PKB menetapkan nilai lebih besar, maka yang berlaku adalah yang lebih besar. 


 

11. Jika karyawan dipindahkan ke perusahaan lain dalam satu grup, siapa yang wajib membayar?


 Jawaban:

Pasal 8 menyebutkan perusahaan baru wajib membayar jika masa kerja berlanjutdan di perusahaan lama belum menerima THR.


 

12. Apa konsekuensi jika terlambat membayar THR?


 Jawaban:

Pasal 10 ayat (1):
Denda 5% dari total THR sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR. 


 

13. Apa sanksi jika tidak membayar THR sama sekali?


Jawaban:

Pasal 11: dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Solusi Manajemen

Kategori :

Hubungan Industrial

Tanggal :

19 Pebruari 2026

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut