bg_image
img

Pertanyaan (1)

Apabila pekerja telah mengadopsi anak (menurut versi pekerja) dan anak tersebut sudah tinggal bersama serta menjadi tanggungannya, apakah perusahaan wajib memberikan tunjangan anak, asuransi kesehatan, dan fasilitas normatif lainnya?

Karena menurut pekerja, anak tersebut sudah menjadi tanggung jawabnya secara moral dan ekonomi.


Jawabannya: Tergantung status hukumnya.

Perusahaan wajib memberikan tunjangan dan fasilitas apabila:
1. Pengangkatan anak telah sah secara hukum
2. Ada penetapan pengadilan
3. Telah dicatatkan dalam akta kelahiran
4. Telah masuk dalam Kartu Keluarga

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penetapan pengadilan.

Mengapa perusahaan harus menunggu legalitas?

Karena tunjangan anak dan asuransi kesehatan merupakan:
Hak normatif berbasis status keluarga sah
Beban biaya perusahaan
Objek audit internal dan eksternal
Bagian dari sistem administrasi kependudukan

Tanpa legalitas:
Tidak ada dasar hukum pencatatan
Berisiko klaim ganda tanggungan
Berpotensi penyalahgunaan fasilitas
Menimbulkan sengketa apabila orang tua kandung menggugat

Prinsip yang Harus Dipahami
Perusahaan bukan lembaga penilai hubungan sosial, melainkan tunduk pada:
Administrasi kependudukan
Peraturan ketenagakerjaan
Kepatuhan hukum
Hubungan moral dan sosial tidak otomatis menciptakan hak normatif di perusahaan.
 

 

Pertanyaan (2) 

Bagaimana jika perusahaan menolak memberikan tunjangan sebelum ada putusan pengadilan, apakah itu melanggar hak pekerja?

___________________________________________________________________

Jawabannya:  Tidak.

Perusahaan justru menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Hak pekerja atas tunjangan anak bersumber dari:
PP/PKB
Peraturan perusahaan
Sistem pengupahan
Kebijakan benefit

Namun hak tersebut mensyaratkan status anak sah secara hukum.

Jika perusahaan memberikan tunjangan tanpa dasar hukum, maka:
HR berpotensi dianggap lalai
Terjadi ketidaktertiban administrasi
Bisa dipermasalahkan dalam audit
Bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja lain

 
Sikap Profesional HR
Kalimat yang tepat dalam praktik:

“Perusahaan menghormati dan mendukung proses pengangkatan anak. Namun untuk pencatatan sebagai tanggungan dan pemberian fasilitas normatif, kami memerlukan penetapan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.”

 

Solusi Manajemen

Kategori :

Sistem Informasi Pekerja dan Administrasi SDM

Tanggal :

13 Pebruari 2026

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut