
Pertanyaan (1)
Apabila pekerja telah mengadopsi anak (menurut versi pekerja) dan anak tersebut sudah tinggal bersama serta menjadi tanggungannya, apakah perusahaan wajib memberikan tunjangan anak, asuransi kesehatan, dan fasilitas normatif lainnya?
Karena menurut pekerja, anak tersebut sudah menjadi tanggung jawabnya secara moral dan ekonomi.
Jawabannya: Tergantung status hukumnya.
Perusahaan wajib memberikan tunjangan dan fasilitas apabila:
1. Pengangkatan anak telah sah secara hukum
2. Ada penetapan pengadilan
3. Telah dicatatkan dalam akta kelahiran
4. Telah masuk dalam Kartu Keluarga
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penetapan pengadilan.
Mengapa perusahaan harus menunggu legalitas?
Karena tunjangan anak dan asuransi kesehatan merupakan:
• Hak normatif berbasis status keluarga sah
• Beban biaya perusahaan
• Objek audit internal dan eksternal
• Bagian dari sistem administrasi kependudukan
Tanpa legalitas:
• Tidak ada dasar hukum pencatatan
• Berisiko klaim ganda tanggungan
• Berpotensi penyalahgunaan fasilitas
• Menimbulkan sengketa apabila orang tua kandung menggugat
Perusahaan bukan lembaga penilai hubungan sosial, melainkan tunduk pada:
• Administrasi kependudukan
• Peraturan ketenagakerjaan
• Kepatuhan hukum
Hubungan moral dan sosial tidak otomatis menciptakan hak normatif di perusahaan.
Pertanyaan (2)
Bagaimana jika perusahaan menolak memberikan tunjangan sebelum ada putusan pengadilan, apakah itu melanggar hak pekerja?
___________________________________________________________________
Jawabannya: Tidak.
Perusahaan justru menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Hak pekerja atas tunjangan anak bersumber dari:
• PP/PKB
• Peraturan perusahaan
• Sistem pengupahan
• Kebijakan benefit
Namun hak tersebut mensyaratkan status anak sah secara hukum.
Jika perusahaan memberikan tunjangan tanpa dasar hukum, maka:
• HR berpotensi dianggap lalai
• Terjadi ketidaktertiban administrasi
• Bisa dipermasalahkan dalam audit
• Bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja lain
Kalimat yang tepat dalam praktik:
“Perusahaan menghormati dan mendukung proses pengangkatan anak. Namun untuk pencatatan sebagai tanggungan dan pemberian fasilitas normatif, kami memerlukan penetapan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.”
Solusi Manajemen
Kategori :
Sistem Informasi Pekerja dan Administrasi SDM
Tanggal :
13 Pebruari 2026
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut