
Pertanyaan (1)
Apakah perusahaan wajib mengakui anak angkat apabila pekerja hanya membawa surat pernyataan keluarga atau pengasuhan adat tanpa penetapan pengadilan?
Jawabannya : Tidak.
Mengacu pada Pasal 39 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pengangkatan anak hanya sah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh pengadilan.
UU Nomor 35 Tahun 2014
Tanpa penetapan pengadilan:
• Status tersebut bukan pengangkatan anak secara hukum
• Tidak memiliki kekuatan legal dalam sistem administrasi negara
• Berisiko menimbulkan sengketa hak asuh di kemudian hari
Dalam konteks perusahaan:
• HR tidak boleh mencatat sebagai anak tanggungan normatif
• Tidak dapat didaftarkan BPJS sebagai anak sah
• Tidak dapat diberikan fasilitas kesejahteraan berbasis status keluarga
Yang mungkin ada hanyalah status anak asuh secara sosial, bukan anak angkat secara hukum.
Pertanyaan (2)
Apakah pengangkatan anak memutus hubungan dengan orang tua kandungnya? Bagaimana dampaknya terhadap administrasi perusahaan?
Jawabannya:
Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya.
UU Nomor 35 Tahun 2014
Implikasinya:
• Anak tetap memiliki hubungan perdata dengan orang tua biologis
• Pencatatan dalam akta kelahiran dilakukan tanpa menghilangkan identitas awal anak
Dalam administrasi perusahaan:
• Perusahaan hanya mengakui status berdasarkan dokumen kependudukan terbaru
• HR tidak berwenang menilai hubungan perdata
• Perusahaan fokus pada status administratif, bukan relasi biologis
Kapan anak angkat bisa didaftarkan sebagai tanggungan BPJS dan fasilitas perusahaan?
Jawabannya:
Setelah seluruh dokumen lengkap dan sah secara hukum, yaitu:
1. Penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap
2. Akta kelahiran yang telah dicatatkan
3. Kartu Keluarga terbaru
4. Dokumen identitas anak
Sebelum dokumen tersebut lengkap:
• HR tidak boleh melakukan perubahan data
• Perusahaan berisiko administratif jika mendaftarkan tanpa dasar hukum
Prinsipnya: legal dahulu, administratif kemudian.
Pertanyaan (4)
Bagaimana jika pekerja mengasuh anak saudaranya sejak kecil dan sudah dianggap anak sendiri, tetapi tidak pernah melalui proses pengadilan?
Jawabannya:
Dalam hukum, itu disebut pengasuhan faktual, bukan pengangkatan anak.
Konsekuensi:
• Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai anak angkat
• Tidak dapat dicatat sebagai tanggungan normatif perusahaan
• Tidak memiliki perlindungan hukum jika muncul klaim dari pihak lain
HR perlu menjelaskan secara profesional bahwa:
Perusahaan tunduk pada hukum administrasi negara, bukan hubungan sosial semata.
Pertanyaan (5)
Bagaimana jika setelah perusahaan mengakui anak angkat, muncul gugatan dari orang tua kandung? Apakah perusahaan ikut bertanggung jawab?
Jawaban:
Jika pengangkatan telah sah melalui pengadilan dan dokumen lengkap, maka:
Namun jika HR mengakui tanpa dasar hukum:
• Berpotensi timbul risiko gugatan administratif
• Dapat dianggap lalai dalam verifikasi dokumen
• Berpotensi terjadi penyalahgunaan fasilitas perusahaan
Karena itu SOP verifikasi dokumen menjadi krusial.
Pertanyaan (6)
Apakah perusahaan boleh meminta dokumen lengkap pengangkatan anak? Apakah itu melanggar privasi?
Jawabannya : Boleh, sepanjang untuk kepentingan administrasi normatif.
Namun:
• Dokumen dikategorikan sebagai data pribadi spesifik
• HR wajib menjaga kerahasiaan
• Tidak boleh disebarluaskan
• Akses dibatasi pada pihak yang berwenang
Perusahaan berhak melakukan verifikasi, tetapi juga wajib menjaga perlindungan data.
Pertanyaan (7)
Apa risiko terbesar bagi HR jika mengabaikan prosedur ini?
Jawaban:
Risikonya antara lain
1. Gugatan administratif
2. Penyalahgunaan tunjangan keluarga
3. Klaim ganda tanggungan
4. Potensi fraud
5. Sengketa BPJS
6. Konflik industrial apabila hak dicabut kemudian
Dalam praktik manufaktur, kasus seperti ini sering baru muncul ketika:
• Terjadi PHK
• Terjadi klaim santunan
• Terjadi kecelakaan kerja
• Terjadi sengketa waris
Solusi Manajemen
Kategori :
Sistem Informasi Pekerja dan Administrasi SDM
Tanggal :
13 Pebruari 2026
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut