bg_image
img

Pertanyaan (1) 

Apakah perusahaan wajib mengakui anak angkat apabila pekerja hanya membawa surat pernyataan keluarga atau pengasuhan adat tanpa penetapan pengadilan?


Jawabannya : Tidak.

Mengacu pada Pasal 39 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pengangkatan anak hanya sah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh pengadilan.

UU Nomor 35 Tahun 2014

Tanpa penetapan pengadilan:
Status tersebut bukan pengangkatan anak secara hukum
Tidak memiliki kekuatan legal dalam sistem administrasi negara
Berisiko menimbulkan sengketa hak asuh di kemudian hari

Dalam konteks perusahaan:
HR tidak boleh mencatat sebagai anak tanggungan normatif
Tidak dapat didaftarkan BPJS sebagai anak sah
Tidak dapat diberikan fasilitas kesejahteraan berbasis status keluarga
Yang mungkin ada hanyalah status anak asuh secara sosial, bukan anak angkat secara hukum.


 

Pertanyaan (2)

Apakah pengangkatan anak memutus hubungan dengan orang tua kandungnya? Bagaimana dampaknya terhadap administrasi perusahaan?


Jawabannya:

Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya.

UU Nomor 35 Tahun 2014

Implikasinya:
Anak tetap memiliki hubungan perdata dengan orang tua biologis
Pencatatan dalam akta kelahiran dilakukan tanpa menghilangkan identitas awal anak

Dalam administrasi perusahaan:
Perusahaan hanya mengakui status berdasarkan dokumen kependudukan terbaru
HR tidak berwenang menilai hubungan perdata
Perusahaan fokus pada status administratif, bukan relasi biologis


 
 
Pertanyaan (3)

Kapan anak angkat bisa didaftarkan sebagai tanggungan BPJS dan fasilitas perusahaan?


Jawabannya: 

Setelah seluruh dokumen lengkap dan sah secara hukum, yaitu:
1. Penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap
2. Akta kelahiran yang telah dicatatkan
3. Kartu Keluarga terbaru
4. Dokumen identitas anak

Sebelum dokumen tersebut lengkap:
HR tidak boleh melakukan perubahan data
Perusahaan berisiko administratif jika mendaftarkan tanpa dasar hukum

Prinsipnya: legal dahulu, administratif kemudian.


 

Pertanyaan (4)

Bagaimana jika pekerja mengasuh anak saudaranya sejak kecil dan sudah dianggap anak sendiri, tetapi tidak pernah melalui proses pengadilan?


Jawabannya:

Dalam hukum, itu disebut pengasuhan faktual, bukan pengangkatan anak.

Konsekuensi:
Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai anak angkat
Tidak dapat dicatat sebagai tanggungan normatif perusahaan
Tidak memiliki perlindungan hukum jika muncul klaim dari pihak lain

HR perlu menjelaskan secara profesional bahwa:
Perusahaan tunduk pada hukum administrasi negara, bukan hubungan sosial semata.


 

Pertanyaan (5)

Bagaimana jika setelah perusahaan mengakui anak angkat, muncul gugatan dari orang tua kandung? Apakah perusahaan ikut bertanggung jawab?


Jawaban:

Jika pengangkatan telah sah melalui pengadilan dan dokumen lengkap, maka:

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas sengketa perdata keluarga
Perusahaan hanya menjalankan fungsi administratif

Namun jika HR mengakui tanpa dasar hukum:
Berpotensi timbul risiko gugatan administratif
Dapat dianggap lalai dalam verifikasi dokumen
Berpotensi terjadi penyalahgunaan fasilitas perusahaan

Karena itu SOP verifikasi dokumen menjadi krusial.


 

Pertanyaan (6)

Apakah perusahaan boleh meminta dokumen lengkap pengangkatan anak? Apakah itu melanggar privasi?


Jawabannya : Boleh, sepanjang untuk kepentingan administrasi normatif.

Namun:
Dokumen dikategorikan sebagai data pribadi spesifik
HR wajib menjaga kerahasiaan
Tidak boleh disebarluaskan
Akses dibatasi pada pihak yang berwenang

Perusahaan berhak melakukan verifikasi, tetapi juga wajib menjaga perlindungan data.


 

Pertanyaan (7)

Apa risiko terbesar bagi HR jika mengabaikan prosedur ini?


Jawaban:

Risikonya antara lain
1. Gugatan administratif
2. Penyalahgunaan tunjangan keluarga
3. Klaim ganda tanggungan
4. Potensi fraud
5. Sengketa BPJS
6. Konflik industrial apabila hak dicabut kemudian

Dalam praktik manufaktur, kasus seperti ini sering baru muncul ketika:
Terjadi PHK
Terjadi klaim santunan
Terjadi kecelakaan kerja
Terjadi sengketa waris

 
 
 
 

 

Solusi Manajemen

Kategori :

Sistem Informasi Pekerja dan Administrasi SDM

Tanggal :

13 Pebruari 2026

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut