
A. DASAR HUKUM UTAMA (HUBUNGAN KERJA & PENSIUN)
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 – Cipta Kerja)
Pasal 151A huruf c
Hubungan kerja berakhir apabila pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Makna hukum:
2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
Pasal 36 huruf n
Hubungan kerja berakhir karena pekerja memasuki usia pensiun.
Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 dan 9
Mengatur bahwa:
- PKWT hanya boleh untuk pekerjaan tertentu, sementara, atau selesaidalam waktu tertentu.
- Tidak boleh untuk pekerjaan tetap & berkelanjutan.
Implikasi:
- Mantan karyawan pensiun tidak boleh otomatis dikontrak PKWT jika pekerjaannya bersifat tetap.
- PKWT setelah pensiun hanya sah jika pekerjaannya berbeda dan sementara.
B. DASAR HUKUM HAK PENSIUN & BPJS
1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 39 ayat (2)
Jaminan hari tua diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Makna:
- Status “pensiun” secara hukum diakui negara.
- Hubungan kerja selesai → hak JHT/Jaminan Pensiun muncul.
2. PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Pasal 15
Usia pensiun ditetapkan pertama kali 56 tahun dan bertambah secara bertahap.
Pasal 19
Manfaat pensiun diberikan setelah peserta berhenti bekerja dan mencapai usia pensiun.
Makna penting:
- Pensiun = selesai status pekerja.
- Jika bekerja kembali → bukan kelanjutan hubungan kerja lama.
Solusi Manajemen
Kategori :
Pemutusan Hubungan Kerja
Tanggal :
22 Januari 2026
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut