bg_image
img

Dalam praktik pengelolaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penentuan dasar upah yang digunakan dalam perhitungan kompensasi sering kali menjadi perhatian, khususnya pada masa transisi kebijakan pengupahan. Kondisi ini umumnya muncul ketika berakhirnya PKWT berdekatan dengan waktu mulai berlakunya penyesuaian upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Perbedaan waktu antara tanggal penandatanganan perjanjian kerja, tanggal efektif penyesuaian upah minimum, dan tanggal berakhirnya PKWT menimbulkan pertanyaan mengenai upah mana yang secara hukum harus dijadikan dasar perhitungan kompensasi PKWT, agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta tidak menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kejelasan atas dasar hukum yang digunakan dalam menentukan upah sebagai dasar perhitungan kompensasi PKWT, khususnya dalam situasi ketika upah minimum baru telah berlaku sebelum PKWT berakhir.

1.  Kedudukan Kompensasi PKWT dalam Hukum Ketenagakerjaan

Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hak normatif pekerja yang timbul karena berakhirnya hubungan kerja berdasarkan jangka waktu perjanjian, bukan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kewajiban pembayaran kompensasi PKWT diatur dalam:

· Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan

· Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat.

PP 35 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa:

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berakhir berdasarkan PKWT.

Dengan demikian, kompensasi PKWT merupakan kewajiban hukum yang bersifat otomatis, sepanjang PKWT berakhir sesuai jangka waktunya.

 

2. Dasar Penghitungan Kompensasi: “Upah” sebagai Parameter Hukum

Dalam PP 35 Tahun 2021, besaran kompensasi PKWT dihitung dengan formula:

1 (satu) bulan upah × masa kerja / 12

Frasa “upah” dalam ketentuan ini tidak dimaknai secara bebas, melainkan merujuk pada upah yang berlaku secara sah dan normatif sesuai peraturan pengupahan.

Mengacu pada:

· Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, dan

· PP Nomor 36 Tahun 2021 jo. PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,

Upah adalah:

Hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha, yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, upah yang menjadi dasar perhitungan kompensasi adalah upah yang berlaku secara hukum pada saat hak itu timbul, yaitu saat PKWT berakhir.

 

3. Prinsip Waktu Berlaku Upah (Temporal Applicability of Wage Norms)

Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, upah bersifat dinamis dan mengikuti waktu berlakunya kebijakan normatif.

Ketika:

· Pemerintah menetapkan UMP/UMK 2026 yang berlaku efektif 1 Januari 2026, dan

· Perusahaan telah menerbitkan pengumuman penyesuaian upah karyawan PKWT dengan tanggal berlaku yang sama,

Maka sejak tanggal tersebut:

Upah lama tidak lagi memiliki kekuatan normatif, dan
Upah baru menjadi satu-satunya upah yang sah secara hukum.

Sehingga, untuk PKWT yang berakhir pada 2 Januari 2026, hak kompensasi timbul setelah upah baru berlaku, bukan sebelumnya.

 

4. Kaitan antara Tanggal Berakhir PKWT dan Hak Kompensasi

Hak kompensasi PKWT tidak lahir pada tanggal pengumuman, melainkan:

Pada saat hubungan kerja benar-benar berakhir.

Dalam kasus ini:

· PKWT berakhir: 2 Januari 2026

· Upah baru berlaku: 1 Januari 2026

Secara hukum:

· Pada saat hak kompensasi muncul (2 Januari 2026),

· Upah yang berlaku secara sah adalah upah berdasarkan UMP 2026.

Dengan demikian, menggunakan upah lama sebagai dasar kompensasi tidak lagi sesuai dengan norma pengupahan yang berlaku pada saat itu.

 

5. Asas Kepastian Hukum dan Non-Retroaktif

Menggunakan upah 2026 sebagai dasar kompensasi tidak melanggar asas non-retroaktif, karena:

· Upah baru tidak diterapkan ke masa lalu, dan

· Diterapkan hanya sejak tanggal efektifnya (1 Januari 2026).

Justru sebaliknya, apabila perusahaan tetap menggunakan upah lama:

· Akan terjadi ketidaksesuaian antara norma pengupahan yang berlaku dengan praktik pembayaran, dan

· Berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas perlindungan pekerja.

 

6. Kesimpulan Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia, dapat ditegaskan bahwa:

1. Kompensasi PKWT wajib dibayarkan pada saat hubungan kerja berakhir.

2. Dasar penghitungan kompensasi adalah upah yang berlaku secara normatif pada saat PKWT berakhir.

3. Karena UMP 2026 dan penyesuaian upah PKWT telah berlaku efektif 1 Januari 2026,

4. Maka PKWT yang berakhir pada 2 Januari 2026 wajib dihitung menggunakan upah baru (UMP 2026).

Solusi Manajemen

Kategori :

Remunerasi

Tanggal :

03 Januari 2026

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut