
Coba diperiksa PKB atau jika masih PP apakah ada yang mengatur tentang karyawan yang meninggalkan pekerjaan karena alasan saudara kandung meninggal dunia upahnya tetap dibayarkan? Jika ditemukan pasal yang mengaturnya, diikuti saja sesuai dengan jumlah hari dalam ketentuan PKB/PP.
Kalau di dalam PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 3 hanya mengatur alasan-alasan di bawah ini yang mendapatkan cuti khusus *):
1. menikah;
2. menikahkan anaknya;
3. mengkhitankan anaknya;
4. membaptiskan anaknya;
5. istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.
Saudara kandung meninggal dunia, tidak diatur dalam PP 36 TAHUN 2021. Jika terjadi kasus meninggalnya saudara kandung, karyawan dapat mengambil cuti tahunan jika masih ada sisa cuti.
*) Tidak dikenal dalam istilah peraturan perundangan, digunakan hanya untuk kebutuhan penyampaian yang lebih mudah dipahami.
Semoga bermanfaat.
MH
Solusi Manajemen
Kategori :
Remunerasi
Tanggal :
03 Nopember 2022
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut