bg_image
img

Segera mengundang perwakilan pekerja dan manajemen untuk menyusun tim LKS BIPARTIT, dalam rapat tim susunlah pengurus sesuai bidang-bidang yang dibutuhkan dalam organisasi.

Setelah rapat dokumentasikan dengan baik file-file berikut:

1.   Susunan Pengurus LKS Bipartit.

2.   Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit

3.   Daftar hadir pembentukan susunan pengurus.

Setelah susunan pengurus terbentuk,  isi format pengajuan dengan melampirkan 3 dokumen di atas, lalu daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan.

Dasar literasi yang digunakan adalah UU 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 106: Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit.

Solusi Manajemen

Kategori :

Hubungan Industrial

Tanggal :

30 Agustus 2022

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut