
Segera mengundang perwakilan pekerja dan manajemen untuk menyusun tim LKS BIPARTIT, dalam rapat tim susunlah pengurus sesuai bidang-bidang yang dibutuhkan dalam organisasi.
Setelah rapat dokumentasikan dengan baik file-file berikut:
1. Susunan Pengurus LKS Bipartit.
2. Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit
3. Daftar hadir pembentukan susunan pengurus.
Setelah susunan pengurus terbentuk, isi format pengajuan dengan melampirkan 3 dokumen di atas, lalu daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan.
Dasar literasi yang digunakan adalah UU 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 106: Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit.
Solusi Manajemen
Kategori :
Hubungan Industrial
Tanggal :
30 Agustus 2022
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut