
Banyak orang, termasuk beberapa profesional SDM, bertanya-tanya apakah perusahaan wajib memberi semacam uang pesangon kepada pekerja kontrak (PKWT) ketika masa kontraknya berakhir? Secara logika, perusahaan tidak perlu membayar ‘pesangon’ kepada mereka. Perusahaan cukup membayar upah yang ditetapkan dalam kontrak.
Namun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan ketentuan yang berbeda dengan logika kita tadi. Pasal 61A undang-undang ini menyebutkan:
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pasal 15:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
- Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Uang Kompensasi, Pesangon Dan uang Pisah
Sebelum membahas mengenai ketentuan pembayaran uang kompensasi, kita kenali dulu makna istilah uang kompensasi, pesangon, dan uang pisah. Ketiga istilah tersebut digunakan dalam PP No 35 Tahun 2021 untuk menggambarkan semacam ‘ganti rugi’ kepada pekerja atas hilangnya sumber pendapatan karena PHK. Definisi berikut merupakan penafsiran terhadap ketentuan dalam PP No 35 Tahun 2021, dan bukan definisi dari PP itu sendiri.
- Pesangon adalah ‘ganti rugi’ yang diberikan kepada pekerja PKWTT yang mengalami PHK karena alasan kondisi atau atas inisiatif perusahaan. Sebagai contoh perusahaan wajib membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK karena perusahaan mengalami pailit, tutup, melakukan efisiensi, melakukan merger, atau force majeure.
- Uang pisah adalah ‘ganti rugi’ yang diberikan kepada pekerja PKWTT yang mengalami PHK karena alasan kondisi atau perbuatan pekerja yang bersangkutan. Sebagai contoh, perusahaan wajib memberi uang pisah kepada pekerja yang terkena PHK karena mengundurkan diri, melakukan pelanggaran berat (mendesak) yang diatur dalam PKB, pekerja mangkir, tidak dapat bekerja akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan, serta pekerja dinyatakan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
- Uang kompensasi adalah ‘ganti rugi’ yang diberikan kepada pekerja PKWT karena berakhirnya hubungan kerja. Akhir dari hubungan kerja ini bisa karena masa kontraknya yang habis, atau karena salah satu pihak (pekerja atau perusahaan) mengundurkan diri dari kontrak.
Besaran Dan Tata Cara Pembayaran
Uang kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Besarnya uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah yang diterapkan di perusahaan.
Pertimbangan Masa Kerja
Besaran uang kompensasi berdasarkan masa kerja dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka diberikan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
- Masa kerja lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

Komponen Upah
PP Nomor 35 tahun 2021 mengatur penggunaan komponen upah di perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan komponen upah sebagai berikut:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dengan tunjangan tetap
- Upah pokok dengan tunjangan tidak tetap
- Upah pokok dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
Ketentuan penghitungan uang kompensasi berdasarkan komponen upah adalah sebagai berikut:
- Apabila perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan, maka dasar penghitungan uang kompensasi adalah upah pokok.
- Apabila perusahaan menggunakan komponen upah dengan tunjangan tetap maka dasar penghitungan uang kompensasi adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Apabila perusahaan menggunakan komponen upah berupa upah pokok dengan tunjangan tidak tetap, maka dasar penghitungan uang kompensasi adalah upah pokok.
- Apabila perusahaan menggunakan komponen upah dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, maka dasar penghitungan uang kompensasi adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
Contoh penghitungan
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penghitungan besaran uang kompensasi, kita ikuti beberapa contoh berikut ini:
1. Seorang pekerja bekerja kontrak selama satu tahun tiga bulan, dengan upah pokok sebesar Rp 7.000.000. Kebetulan, perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan. Maka pekerja tersebut berhak menerima uang kompensasi:
2. Seorang pekerja menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan selama 1 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, pekerja tersebut resign pada akhir bulan ke 11 dengan alasan untuk melanjutkan studi. Pekerja tersebut mendapat gaji sebesar Rp 6 juta, plus tunjangan jabatan sebesar Rp 2 juta per bulan. Maka pekerja tersebut berhak menerima uang kompensasi:
3. Seorang pekerja bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu 4 tahun. Gaji pekerja berdasarkan kontrak sebesar 8 juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp. 2 juta per bulan. Selain itu, perusahaan juga memberikan tunjangan uang makan sebesar Rp 30.000 dan uang transportasi Rp 50.000 per hari. Pada masa akhir kontrak, pekerja tersebut berhak menerima uang kompensasi sebesar:
Pembayaran uang kompensasi dilakukan pada waktu berakhirnya kontrak. Apabila kontrak akan diperpanjang uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu kontrak sebelum perpanjangan kontrak. Sedangkan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan. Sebagai contoh, seorang pekerja menjalin kontrak PKWT selama 1 tahun yang berakhir pada bulan Desember. Upah pekerja tersebut sebesar Rp 10.000.000. Karena ada pekerjaan tambahan, perusahaan menawarkan perpanjangan kontrak selama enam bulan, yang berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Pada kasus seperti itu, tata cara dan besaran pembayaran uang kompensasi adalah sebagai berikut:
Uang kompensasi pertama dibayarkan pada akhir Desember dengan perhitungan:
Uang kompensasi kedua dibayarkan pada akhir Juni tahun berikutnya dengan perhitungan:
Sebagai kesimpulan, perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) pada akhir hubungan kerja. Kewajiban ini tetap berlaku apa pun alasan pengakhiran hubungan kerja tersebut, baik karena sebab yang bersumber dari perusahaan maupun dari pekerja.
Referensi HR
Kategori :
Hubungan Industrial
Tanggal :
24 April 2024
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut