
Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib memberikan uang penghargaan masa kerja kepada pekerja ter-PHK. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pasal 40 menetapkan :” Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Apa yang dimaksud dengan uang penghargaan masa kerja? Apa bedanya dengan uang pesangon? Bagaimana penghitungannya?
Uang penghargaan masa kerja adalah bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja kepada perusahaan selama periode tertentu. Dalam konteks PHK, penghargaan masa kerja merupakan imbalan atas waktu, tenaga, dan keahlian yang telah diberikan oleh pekerja kepada perusahaan selama bekerja di perusahaan tersebut. Apa bedanya dengan pesangon? Uang pesangon merupakan bentuk kompensasi karena pekerja kehilangan sumber pendapatan akibat PHK. Sederhananya, uang penghargaan masa kerja merupakan bentuk apresiasi, sedangkan uang pesangon merupakan bentuk kompensasi.
Tentu saja, besaran uang penghargaan masa kerja saat PHK ditentukan oleh masa kerja pekerja yang bersangkutan. Besaran hasil penghitungan masa kerja ini menjadi dasar penghitungan besaran uang penghargaan masa kerja berdasarkan alasan PHK. Ada pekerja yang berhak menerima uang penghargaan masa kerja ada pula yang tidak, tergantung pada alasan PHK.
Penghitungan Berdasarkan Masa Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 3 menetapkan ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja, seperti disajikan dalam tabel di bawah ini.
Sebagai contoh, seorang pekerja terkena PHK setelah bergabung dengan perusahaan selama 4 tahun 3 bulan. Gaji pokok terakhir adalah Rp 5.000.000/bulan dan tunjangan Rp 1.500.000. Maka uang penghargaan masa kerja yang berhak diterimanya adalah 2 X (Rp 5.000.000 + Rp 1. 500.000) = Rp 13.000.000.
Alasan PHK Yang Mewajibkan Pengusaha Memberi Uang Penghargaan Masa Kerja
Perlu diketahui bahwa tidak semua karyawan yang terkena PHK berhak menerima uang penghargaan masa kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 3 menetapkan alasan-alasan PHK yang memberi hak pekerja mendapatkan uang penghargaan masa kerja:
1. PHK karena peleburan, penggabungan, pemisahan perusahaan
Pada PHK karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerjanya.
Sebagai contoh, apabila perhitungan besaran penghargaan berdasarkan masa kerja sebesar Rp 13.000.000., maka uang penghargaan final yang berhak diterimanya sebesar Rp 13.000.000 X 1 = 13.000.000.
2. PHK karena pengambilalihan
Pada PHK terhadap pekerja karena alasan pengambilalihan perusahaan, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerjanya.
3. PHK karena pengambilalihan yang menimbulkan perubahan syarat kerja
Dalam PHK karena alasan pengambilalihan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja uang penghargaan yang berhak diterima pekerja sebesar 1 X ketentuan berdasarkan penghitungan masa kerja.
4. PHK karena perusahaan melakukan efisiensi akibat rugi
Pada PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi akibat merugi, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
5. PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian
Pada PHK terhadap pekerja karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
6. PHK karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian
Pada PHK karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian dua tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
7. PHK karena perusahaan tutup bukan karena merugi
Pada PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang bukan karena kerugian, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
8. PHK karena perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure)
PHK karena perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan perusahaan tutup, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
PHK karena perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
9. PHK karena perusahaan dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pada PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disebabkan oleh kerugian, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
Demikian pula, apabila PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan PKPU yang disebabkan bukan oleh kerugian, pekerja juga berhak atas uang pesangon sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
10. PHK karena perusahaan pailit
Pada PHK terhadap pekerja karena perusahaan pailit, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
11. PHK karena permohonan PHK oleh pekerja
Pada PHK karena adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja, maka Pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
12. PHK karena pekerja melanggar peraturan
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Dalam kasus demikian, pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
13. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Apabila tindak pidana yang disangkakan tersebut tidak menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
14. PHK karena dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan. Apabila tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan tersebut tidak merugikan perusahaan, maka pekerja berhak mendapatkan uang penghargaan ebesar 1 X perhitungan berdasarkan masa kerja.
15. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan
Pada PHK karena alasan pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
16. PHK karena pekerja memasuki usia pensiun
Pada PHK karena alasan pekerja memasuki usia pensiun, maka pekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan berdasarkan masa kerja.
17. PHK karena pekerja meninggal dunia
Pada PHK karena alasan pekerja meninggal dunia, maka maka kepada ahli warisnya berhak atas uang penghargaan sebesar 1 X ketentuan perhitungan bedasarkan masa kerja.
Alasan PHK Yang Tidak Mewajibkan Hak Uang Penghargaan Masa Kerja
Terdapat enam alasan (dasar) PHK yang membuat pekerja tidak mendapatkan hak atas uang pengahrgaan masa kerja.
1. PHK karena adanya putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perusahaan dapat melakukan PHK karena alasan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan seperti yang dijadikan alasan pekerja mengajukan permohonan PHK. Dalam kasus PHK yang demikian, maka pekerja tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
2. PHK karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri
Pada PHK karena alasan pekerja mengundurkan diri dan memenuhi syarat, maka pekerja tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
3. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Apabila tindak pidana yang disangkakan tersebut tidak menimbulkan kerugian perusahaan, maka pekerja tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
4. PHK karena dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan. Apabila tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan tersebut merugikan perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
5. PHK karena pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak
Pada PHK karena alasan pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pekerja, tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
6. PHK karena pekerja mangkir
PHK karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis maka pekerja tersebut tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
Uang penghargaan masa kerja, hanyalah salah satu dari kewajiban pembayaran perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK. Selain uang penghargaan masa kerja, Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 mewajibkan perusahaan untuk membayar uang pesangon (atau pada kasus tertentu uang pisah) dan hak pekerja yang belum diterima.
Referensi HR
Kategori :
Hubungan Industrial
Tanggal :
19 April 2024
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut