
Profesional SDM, khususnya manajer hubungan industrial, bertanggung jawab untuk menciptakan dan mempertahankan iklim kerja yang positif, memfasilitasi komunikasi yang efektif, serta memastikan bahwa kebijakan dan praktik perusahaan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, manajer hubungan industrial dapat memanfaatkan sarana Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit).
Tulisan ini akan menjelaskan pengertian, fungsi, manfaat LKS Bipartit. Selain itu, artikel ini juga akan memberi menginformasikan mengenai cara mengefektifkan lembaga tersebut.
Mengenal LKS Bipartit
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 32 Tahun 2008, Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit), adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan. Lembaga ini terdiri dari dua unsur keanggotaan, yaitu pengusaha dan pekerja. Melalui LKS Bipartit, pengusaha maupun pekerja dapat menyampaikan aspirasi, keingingan maupun memperjuangkan kepentingannya.
Apakah perusahaan Anda sudah memiliki LKS Bipartit? Undang-Undang No 13 Tahun 2013 mewajibkan bagi perusahaan dengan lebih dari 50 pekerja untuk membentuk LKS Bipartit. Tujuan utamanya adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan. Secara spesifik LKS Bipartit memberikan manfaat:
- Mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara manajemen dengan pekerja.
- Meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh.
- Mencegah terjadi dan berkembangnya masalah hubungan industrial.
Lembaga Kerjasama Bipartit yang efektif dapat menjalankan 4 fungsi utama berikut ini:
Perundingan dan penyusunan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu tugas utama lembaga kerjasama bipartit adalah mengadakan perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha atau perwakilan pengusaha. Mereka berdiskusi dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai peraturan kerja, upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, dan isu-isu lain yang terkait dengan kondisi kerja.
Penyelesaian perselisihan. Lembaga kerjasama bipartit berperan dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha melalui mediasi atau negosiasi. Mereka berusaha mencapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, dengan tujuan menciptakan harmoni dan stabilitas dalam hubungan kerja.
Penyuluhan dan pelatihan. Lembaga ini dapat menyelenggarakan program penyuluhan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman pekerja dan pengusaha terkait dengan masalah ketenagakerjaan, peraturan perburuhan, dan praktik terbaik dalam industri tertentu.
Pengawasan implementasi perjanjian. Lembaga Kerjasama Bipartit juga bertugas memantau dan mengawasi implementasi perjanjian kerja bersama yang telah disepakati antara pekerja dan pengusaha. Mereka memastikan bahwa perjanjian tersebut dilaksanakan dengan baik dan melibatkan pemantauan terkait pemenuhan hak-hak pekerja, upah yang layak, dan kondisi kerja yang aman dan sehat.
Lembaga Kerjasama Bipartit berperan penting dalam menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha, memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kualitas kerja, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua pihak dalam konteks ketenagakerjaan.
Pembentukan LKS Bipartit
Apakah perusahaan Anda sudah memiliki LKS Bipartit? Apabila belum, Anda sebagai manajer hubungan industrial harus bersegra mengambil inisiatif untuk membentuknya. Bagaimana cara pembentukannya? Ikuti ketentuan berikut ini:
- Adakan pertemuan musyawarah antara wakil pengusaha (manajemen) dengan wakil pekerja/ serikat pekerja.
- Dalam pertemuan, pengusaha dan pekerja/serikat pekerja menunjuk dan menetapkan wakilnya untuk menjadi anggota LKS Bipartit. Komposisi perwakilan keanggotaan adalah 1:1, dengan jumlah total sesuai kebutuhan, tetapi minimal 6 orang. Dengan demikian, minimal pengusaha menempatkan wakilnya 3 orang dan pekerja/serikat pekerja minimal 3 orang. Dalam praktik, kebanyakan LKS memiliki anggota maksimal 20 orang, yang terdiri dari wakil pengusaha 10 orang dan wakil pekerja 10 orang.
- Anggota LKS Bipartit menyepakati dan menetapkan susunan pengurus. Pengurus LKS Bipartit minimal terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Untuk menjaga keseimbangan unsur pengusaha dan pekerja, sebaiknya proporsi dalam kepengurusan juga dijaga. Misalnya ada dua wakil ketua, ada dua sekretaris, dan ada dua bendahara. Tentu saja, ketua LKS Bipartit hanya satu. Tetapi Permenakertrans No 32 Tahun 2008 telah mengatur Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja.
- Menetapkan aspek legal pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit. Caranya adalah:
-
- Menuangkan pembentukan dan susunan pengurus tersebut ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil pekerja atau serikat pekerja. Legalitas ini akan lebih kuat apabila diaktakan oleh notaris.
- Pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Instansi/dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pembentukan. Pemberitahuan tertulis tersebut dilampiri berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan.
- Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan
Sumber: https://dinnakerind.demakkab.go.id/tata-cara-pembentukan-lembaga-kerjasama-bipartit/
Mekanisme pembentukan LKS Bipartit
Tentang Wakil Keanggotaan Pekerja
Setiap perusahaan memiliki organisasi pekerja yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja, ada yang memiliki satu serikat pekerja, ada yang memiliki lebih dari satu serikat pekerja. Ada pula perusahaan yang memiliki serikat pekerja tetapi tidak semua pekerjanya menjadi anggota serikat pekerja. Bagaimana agar unsur pekerja semua terwakili dalam LKS Bipartit? Ikuti ketentuan Permenakertrans No 32 Tahun 2008 berikut ini:
- Apabila dalam perusahaan terdapat 1 serikat pekerja dan semua pekerja menjadi anggota serikat pekerja tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit;
- Apabila dalam perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, maka yang mewakili pekerja dalam LKS Bipartit adalah pekerja yang dipilih secara demokratis. Dalam praktik, semua perusahaan memiliki himpunan karyawan, walaupun bukan dalam bentuk serikat pekerja atau serikat buruh. Pengurus himpunan karyawan inilah yang menunjuk karyawan sebagai wakil yang duduk di LKS Bipartit.
- Apabila di perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja dan seluruh pekerja menjadi anggota serikat pekerja, maka yang mewakili dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja yang perwakilannya ditentukan secara proporsional.
- Apabila di perusahaan terdapat 1 serikat pekerja dan ada pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka serikat pekerja tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit. Sedangkan pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja menunjuk wakilnya secara demokratis.
- Apabila di perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja dan ada pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka masing-masing serikat pekerja menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proporsional. Sementara pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Mengoptimalkan Peran LKS Bipartit
Setelah LKS Bipartit terbentuk, menjadi tugas manajer hubungan industrial untuk mengoptimalkan efektivitasnya. Permenakertrans No 32 Tahun 2008 menetapkan LKS Bipartit mempunyai tugas :
- Mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu.
- mengomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh untuk mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial.
- menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja dan/atau serikat pekerja untuk penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Berikut adalah langkah yang bisa diambil manajer hubungan industrial untuk memaksimalkan fungsi LKS Bipartit.
- Apabila perusahaan belum memiliki LKS Bipartit, segera ambil inisiatif membentuknya dengan mendorong manajemen dan wakil pekerja/serikat pekerja untuk bermusyawarah.
- Menjadi pemimpin dalam LKS Bipartit, bisa menjadi ketua atau wakil ketua. Dengan menjadi pemimpin, manajer hubungan industrial bisa menggerakkan lembaga ini untuk mencapai tujuannya, yaitu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
- Apabila LKS Bipartit tidak aktif, segera aktifkan dengan mendorong pengurus dan anggota untuk melakukan pertemuan rutin dan membahas berbagai isu yang berkembang.
- Secara proaktif mengidentifikasi isu-isu yang berpotensi menjadi masalah hubungan industrial. Isu-isu ini menjadi bahan agenda dalam pertemuan rutin maupun pertemuan sewaktu-waktu.
- Secara proaktif mengidentifikasi peluang untuk meningkat produktivitas atau inovasi dan kesejahteraan pekerja sebagai bahan agenda dalam diskusi rutin atau pertemuan sewaktu-waktu.
- Menjaga kepatuhan hukum terkait keberadaan dan peran LKS Bipartit. Salah satu kepatuhan hukum yang patut diperhatikan oleh manajer hubungan industrial adalah pelaporan. Pengurus melaporkan setiap kegiatan LKS Bipartit kepada pimpinan perusahaan. Selanjutnya, pimpinan perusahaan secara berkala enam bulan sekali melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota. Manajer hubungan Industrial harus aktif mengelola proses pelaporan ini.
Referensi HR
Kategori :
Hubungan Industrial
Tanggal :
03 Juli 2023
Join HRManufaktur PRO
HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut