bg_image

Apabila Anda seorang HR Generalist. Anda dituntut untuk menguasai kompetensi hubungan industrial. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Manajemen SDM menetapkan salah satu fungsi MSDM adalah “Mengembangkan dan mempertahankan hubungan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis untuk mencapai tujuan organisasi”.

Mengenal Hubungan Industrial 

Menurut SKKNI kualifikasi MSDM, terdapat 13 kompetensi Hubungan Industrial yang harus dikuasai profesional SDM, mulai dari membuat kesepakatan kerja, menyusun peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama hingga menyelesaikan mogok kerja dan lock out.  Pada tulisan-tulisan berikutnya, kami akan membahas penguasaan masing-masing kompetensi tersebut.  Namun pada tulisan kali ini kami mulai dengan memperkenalkan pengertian, filosofi, dan sistem sistem hubungan industrial.

 

Hubungan Industrial Dan Hubungan Pekerja

Hubungan industrial adalah hubungan pihak yang berkepentingan atas proses produksi baik barang maupun jasa di perusahaan. Dari perpesktif manajemen SDM, hubungan industrial mengacu pada  hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di tempat kerja. Hubungan tersebut mencakup isu seperti seperti kondisi kerja, upah, tunjangan, keamanan kerja, hak-hak pekerja, dan perjanjian perundingan bersama. Tujuan Hubungan Industrial adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif yang bermanfaat bagi pengusaha dan pekerja.

 

Sebagai profesinal SDM, Anda harus bisa membedakan antara Industrial Relation (IR) atau Hubungan Industrial dengan Employee Relations (ER) atau Hubungan Pekerja. Hubungan Pekerja berfokus pada pekerja sebagai individu dan hubungan mereka dengan pengusaha. ER berkaitan dengan isu-isu seperti motivasi pekerja, kepuasan kerja, manajemen kinerja, engangeement, dan budaya tempat kerja. Tujuan dari Hubungan Pekerja adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mendukung yang mendorong kesejahteraan, keterlibatan, dan produktivitas pekerja.

 

Meskipun kedua bidang tersebut memiliki kesamaan yaitu hubungan antara pekerja dengan pengusaha, hubungan Industrial memfokuskan pada aspek kolektif, seperti seperti peran serikat pekerja dan negosiasi perjanjian kerja bersama. Hubungan Pekerja, di sisi lain, lebih fokus pada pekerja individu dalam hubungan dengan atasannya.

Aspek kolektif inilah yang menjadikan bidang hubungan industrial menjadi kompleks. Dalam hubungan industrial, pekerja tidak dilihat sebagai individu, tetapi dipandang sebagai kelompok pekerja. Itulah sebabnya ada serikat pekerja. Demikian pula pengusaha, dalam hubungan industrial tidak dilihat sebagai manajemen atau pemilik perusahaan, tetapi kelompok pengusaha. Itulah sebabnya ada asosiasi pengusaha. Dalam membuat aturan hubungan kerja, pemerintah melihat pekerja sebagai kelas pekerja (atau masyarakat) dan perusahaan sebagai industri, sebagai bagian dari penggerak ekonomi nasional. 

 

Model Hubungan Industrial

Secara umum, di dunia ini terdapat terdapat model hubungan industrial, yaitu sistem pluralis, sistem korporatif, sistem pasar bebas dan sistem paternalis. Dalam praktik, banyak negara menerapkan sistem campuran.

  • Sistem Pluralis. Sistem ini mengakui keberadaan berbagai kelompok dan kepentingan yang berbeda dalam hubungan Industrial. Serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan individu-individu memiliki peran yang berbeda dan saling terkait dalam proses pengambilan keputusan. Sistem ini mempromosikan negosiasi, perundingan, dan kompromi sebagai cara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Model hubungan industria ini dikenal juga sebagai sistem multipatit

  • Sistem Korporatif. Dalam sistem korporatif, peran utama hubungan Industrial dimainkan oleh serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Serikat pekerja dan organisasi pengusaha melakukan perundingan kolektif untuk mencapai kesepakatan yang mengikat tentang masalah-masalah seperti gaji, jam kerja, dan kondisi kerja. Pemerintah sering kali memiliki peran pengawas dalam sistem ini. Model hubungan industrial ini dikenal juga sebagai sistem tripartit.

  • Sistem Pasar Bebas.  Sistem ini didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi pasar bebas di mana interaksi antara pengusaha dan pekerja didasarkan pada persaingan dan kebebasan individu. Pekerja bebas bernegosiasi dengan pengusaha secara individual untuk menentukan kondisi kerja dan upah mereka. Peran pemerintah dalam sistem ini cenderung terbatas. Sistem ini dikenal juga sebagai sistem bipartit.

  • Sistem Paternalistis. Dalam sistem paternalistis, pengusaha memiliki peran dominan dalam mengatur hubungan Industrial. Pengusaha mengambil tanggung jawab sosial yang luas terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk melindungi mereka dari risiko ekonomi atau sosial. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan kebijakan internal perusahaan dan adakalanya tidak melibatkan perundingan kolektif. Di Indonesia, meskipun hidup dalam sistem tripartit, banyak perusahaan yang mengambil model paternalistik, di mana pengusaha menjamin hak-hak dan kesejahteraan pekerjanya melampui ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.

 

Sistem Hubungan Industrial Pancasila

Pada dasarnya Indonesia mengambil model sistem tripartit yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu sistem hubungan industrial di Indonesia disebuyt sebagai Sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Dalam konteks hubungan industrial, sistem hubungan industrial Pancasila mencerminkan pendekatan yang menekankan keadilan, persatuan, dan kebersamaan antara pengusaha dan pekerja. Prinsip-prinsip Pancasila diterapkan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, adil, dan seimbang antara kedua belah pihak.

Ciri atau prinsip yang terdapat dalam sistem hubungan industrial Pancasila antara lain:

  1. Dialog dan Musyawarah. Sistem ini mendorong dialog, perundingan, dan musyawarah antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Keputusan-keputusan yang mempengaruhi pekerja dibuat melalui konsultasi dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat.

  2. Keadilan dan Kesejahteraan. Sistem ini bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. Hal ini meliputi perlindungan hak-hak pekerja, pembagian yang adil dari manfaat ekonomi, dan perhatian terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi pekerja.

  3. Kesetaraan dan Solidaritas. Sistem ini menghargai kesetaraan antara pengusaha dan pekerja serta antara pekerja sendiri. Solidaritas dan kerjasama dianggap penting untuk menciptakan ikatan yang kuat dan saling mendukung antara kedua belah pihak.

  4. Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.  Sistem hubungan industrial Pancasila memberi perhatian pada pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan pendidikan bagi pekerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.

  5. Kepatuhan terhadap Hukum dan Norma. Sistem ini menekankan pentingnya patuh terhadap hukum, peraturan, dan norma yang berlaku. Pengusaha, pekerja, dan pemerintah diharapkan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku untuk menciptakan lingkungan kerja yang teratur dan teratur.

 

Dalam hubungan industrial Pancasila, terdapat beberapa pelaku yang memiliki peran yang penting. Berikut adalah beberapa pelaku dalam hubungan industrial Pancasila dan peran masing-masing:

  • Pemerintah. Pemerintah memiliki peran sebagai regulator dan pemegang kebijakan dalam hubungan industrial. Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan kerangka hukum dan regulasi yang mempromosikan hubungan industrial yang seimbang, adil, dan produktif. Mereka juga berperan memfasilitasi dialog dan perundingan antara pengusaha dan pekerja serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang terkait dengan hubungan industrial.

  • Pengusaha. Peran pengusaha dalam hubungan industrial Pancasila adalah untuk memberikan pekerjaan yang layak, menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat, dan memberikan perlindungan serta hak-hak pekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka juga berperan dalam perundingan kolektif dengan serikat pekerja dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

  • Pekerja. Pekerja adalah mereka yang memberikan tenaga kerja dalam perusahaan atau organisasi. Peran pekerja dalam hubungan industrial Pancasila adalah memberikan kontribusi kerja yang baik dan produktif, mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan, serta berpartisipasi dalam perundingan kolektif melalui serikat pekerja atau wakil pekerja. Mereka memiliki hak dan kewajiban dalam melindungi hak-hak mereka dan mencapai kesejahteraan yang adil.

  • Serikat Pekerja. Peran serikat pekerja dalam hubungan industrial Pancasila adalah melindungi hak-hak pekerja, meningkatkan kondisi kerja, mengadvokasi upah yang adil, dan memberikan perwakilan dan suara kepada pekerja dalam perundingan dengan pengusaha. Mereka juga berperan dalam membantu menyelesaikan sengketa dan konflik hubungan industrial.

Picture2 (1) 

 

Filosofi  Hubungan Industrial

Apapun sistem hubungan industrial yang digunakan, dalam mengelola hubungan industrial profesiona SDM harus memperhatika fasafah atau prisip dasar hubungan industrial, yaitu:

  • Keadilan dan Kesetaraan. Filosofi ini menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pekerja. Keadilan berarti memberikan pengakuan yang sesuai terhadap kontribusi, kemampuan, dan kebutuhan pekerja, serta menghindari diskriminasi. Kesetaraan memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan yang sama dan dihormati tanpa memandang latar belakang, jenis kelamin, ras, agama, atau faktor lainnya.
  • Konsultasi dan Partisipasi. Filosofi ini menekankan pentingnya melibatkan pekerja dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka. Konsultasi dan partisipasi menciptakan lingkungan kerja yang inklusif di mana pekerja memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memberikan masukan, dan terlibat dalam perumusan kebijakan dan praktik kerja.

  • Keseimbangan Kepentingan. Filosofi ini mengakui bahwa ada perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja, namun penting untuk mencari kesepakatan yang saling menguntungkan dan menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak. Filosofi ini mendorong negosiasi dan kompromi yang berkelanjutan untuk mencapai hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

  • Kemitraan dan Kolaborasi. Filosofi ini mengusulkan bahwa hubungan industrial yang efektif dibangun berdasarkan prinsip kemitraan dan kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja. Kolaborasi yang saling menguntungkan dan saling percaya memungkinkan pencapaian tujuan bersama, peningkatan produktivitas, dan pemecahan masalah secara efektif.

  • Perwujudan Martabat Manusia. Filosofi ini menekankan pentingnya menghormati martabat manusia dalam konteks kerja. Ini melibatkan perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kualitas kehidupan kerja, penghargaan terhadap kontribusi pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat.

 

Hubungan Industrial Harmonis

Tujuan manajemen hubungan industrial adalah menciptakan hubungan industrial yang hamonis.  

Hubungan industri yang harmonis mengacu pada hubungan yang positif dan saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja dalam konteks industri atau organisasi. Dalam hubungan industrial yang harmonis, terdapat kesepakatan, kerja sama, dan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, dengan tujuan mencapai efisiensi produksi, peningkatan produktivitas, dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat. Beberapa ciri dari hubungan industrial yang harmonis antara lain:

Komunikasi yang efektif. Pengusaha dan pekerja berkomunikasi secara terbuka, jujur, dan transparan mengenai kebutuhan, harapan, dan masalah yang mungkin timbul di tempat kerja. Komunikasi yang baik memungkinkan kedua belah pihak untuk saling memahami dan menyelesaikan masalah dengan cara yang saling menguntungkan.

Keadilan. Pengusaha memperlakukan pekerja dengan adil dan menghormati hak-hak mereka, seperti hak untuk upah yang layak, waktu kerja yang wajar, dan perlindungan dalam lingkungan kerja. Pekerja juga diharapkan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi yang adil sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka.

Negosiasi dan kesepakatan. Pengusaha dan perwakilan pekerja, seperti serikat pekerja, berpartisipasi dalam proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan terkait gaji, tunjangan, kondisi kerja, dan manfaat lainnya. Proses negosiasi yang baik memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kompromi yang memenuhi kepentingan mereka.

Kesempatan pengembangan. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi mereka melalui pelatihan dan pendidikan. Hal ini membantu meningkatkan produktivitas pekerja dan memberikan peluang karier yang lebih baik.

Penyelesaian konflik yang konstruktif. Jika terjadi konflik atau perbedaan pendapat, pengusaha dan pekerja berupaya untuk menyelesaikannya melalui dialog, mediasi, atau proses penyelesaian sengketa lainnya secara konstruktif. Penyelesaian konflik yang baik dapat membantu menjaga hubungan yang harmonis dan mencegah terjadinya gangguan dalam produksi.

 

Peran Manajer Hubungan Industrial

Peran manajer hubungan industrial sangat penting dalam menjaga dan membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di tempat kerja. Berikut ini adalah beberapa peran utama yang dimainkan oleh seorang manajer hubungan industrial:

  • Pemimpin hubungan industrial. Manajer hubungan industrial bertanggung jawab untuk menciptakan dan mempertahankan iklim kerja yang positif, memfasilitasi komunikasi yang efektif, serta memastikan bahwa kebijakan dan praktik perusahaan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

  • Negosiator. Manajer hubungan industrial terlibat dalam proses negosiasi dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perselisihan hubungan industrial.

  • Penyelesai konflik.  Manajer hubungan industrial berperan dalam penyelesaian konflik antara pekerja dengan pengusaha. Mereka harus mampu mengidentifikasi sumber konflik, mendengarkan semua pihak yang terlibat, dan bekerja sama untuk menemukan solusi yang memuaskan semua pihak.

  • Kepatuhan hukum dan kebijakan.  Manajer hubungan industrial bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan dan praktik perusahaan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Komunikasi.  Manajer hubungan industrial berperan dalam memfasilitasi komunikasi yang efektif antara pengusaha dan pekerja. Mereka harus mampu menyampaikan informasi dengan jelas dan terbuka, serta mendengarkan masukan dan kekhawatiran pekerja.

  • Pengembangan hubungan. Manajer hubungan industrial berperan membangun hubungan jangka panjang yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Mereka dapat melakukan kegiatan pengembangan hubungan, seperti mengadakan pertemuan rutin, mendengarkan umpan balik, dan memberikan pelatihan atau pengembangan keterampilan kepada pekerja untuk memperkuat saling pengertian dan kepercayaan pekerja dan pengusaha.

Melalui peran-peran ini, manajer hubungan industrial berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meningkatkan produktivitas, serta menjaga kepuasan dan kesejahteraan pengusaha dan pekerja di tempat kerja.

 

Bagian Atas Formulir

Referensi HR

Kategori :

Hubungan Industrial

Tanggal :

21 Juni 2023

Join HRManufaktur PRO

HR Manufaktur Indonesia hadir untuk mendampingi para profesional HR manufaktur untuk menguasai pengetahuan dan kompetensi baru tersebut