DATA & VISUAL

Persiapan Pengusaha & Praktisi HR Menghadapi Desk Ketenagakerjaan Polri: Implikasi dan Strategi Penyelesaian Sengketa

Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan mema

Kajian_128-a  

Pengantar:

Peluncuran Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya Desk ini, pengusaha dan praktisi HR dituntut untuk memahami bagaimana beradaptasi dengan prosedur baru dan memastikan bahwa kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan regulasi yang ada. Dalam kajian ini, kita akan membahas bagaimana pengusaha dan praktisi HR dapat mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa ketenagakerjaan, memitigasi risiko pemidanaan, dan mengoptimalkan penggunaan Desk Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan sesuai hukum.

Materi:

1.    Pengenalan Desk Ketenagakerjaan

a)    Tujuan dan fungsi Desk Ketenagakerjaan
b)    Perubahan dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan
c)    Pengaruh Desk Ketenagakerjaan terhadap pengusaha dan praktisi HR

2.    Persiapan Pengusaha dan Praktisi HR

a)    Memahami kewenangan Polri dan prosedur penyelesaian sengketa
b)    Langkah-langkah untuk memitigasi konflik dan risiko hukum
c)    Pemahaman tentang regulasi ketenagakerjaan yang relevan

3.    Mengoptimalkan Penyelesaian Sengketa

a)    Cara menggunakan Desk Ketenagakerjaan secara efektif
b)    Penanganan sengketa damai dan penghindaran pemidanaan
c)    Penerapan kebijakan internal perusahaan dalam penyelesaian sengketa

4.    Risiko Hukum dan Pemidanaan

a)    Potensi masalah hukum akibat ketidakpatuhan prosedur
b)    Tindakan yang dapat menyebabkan pemidanaan dan penyalahgunaan kewenangan

5.    Strategi Pencegahan dan Penanganan Sengketa

a)    Kebijakan ketenagakerjaan yang transparan untuk mencegah sengketa
b)    Komunikasi efektif antara manajemen dan pekerja untuk mengurangi konflik

6.    Studi Kasus dan Diskusi

a)    Analisis kasus sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Desk Ketenagakerjaan
b)    Pembahasan langkah-langkah yang diambil oleh pengusaha dan praktisi HR

FASILITATOR

Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH
Lawyer & Legal Consultant - Kurator & Pengurus Kepailitan.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia – Jawa Barat.

RUNDOWN

12.00-13.30 Registrasi & Makan siang 
13.31-15.30 Materi 1 s/d 4 
15.31-16.00 Coffee Break 
16.01-16.30 Materi 5 s/d 6 
16.31           Penutup

FASILITAS

  • Makan Siang
  • Coffee break
  • Sertifikat Kepesertaan
  • Handout

INVESTASI

Rp. 350.000,- 
(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
dibayar saat acara kajian

QUOTA PESERTA

untuk 40 orang 

 

 

Kategori
Terbaru
Industrial Relations For Non IR di Industri Manufaktur
Banyak orang di perusahaan berpikir bahwa hubungan industrial adalah urusan HR atau bagian IR saja.
Penilaian Kinerja Terpadu di Manufaktur
Mengintegrasikan KPI, Kompetensi, dan Kedisiplinan
Key Performance Indicators
Panduan Praktis Penyusunan dan Implementasi KPI di Industri Manufaktur
Tanggung Jawab Pidana di Setiap Level Jabatan Aman Secara Operasional, Aman Secara Hukum
KUHP Baru 2026 membuat setiap orang yang terlibat dalam operasional Manajer, Supervisor, Admin HR–GA–K3L, Finance, Produksi, hingga Operator